
Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Universitas Pakuan, menyelenggarakan kuliah umum bertema “Peran Linguistik Forensik dalam Penegakan Hukum di Era Digital” pada Senin (8/12/2025). Kegiatan yang berlangsung di Smart Class lantai 4 Gedung Rektorat Universitas Pakuan ini menghadirkan Dr. Sandi Budiana, M.Pd. sebagai narasumber dan M. Firman Al-Fahad, M.Pd. sebagai moderator.
Kuliah umum ini diikuti oleh mahasiswa semester tujuh yang tengah mengampu mata kuliah Linguistik Forensik. Kegiatan tersebut bertujuan memperluas wawasan mahasiswa tentang pentingnya analisis bahasa dalam proses penyelidikan dan penegakan hukum, khususnya pada era digital yang ditandai dengan meningkatnya kejahatan berbahasa di media sosial.

Dalam paparannya, Dr. Sandi Budiana menjelaskan bahwa linguistik forensik kini menjadi salah satu instrumen ilmiah penting dalam membantu aparat hukum mengidentifikasi, menganalisis, dan menafsirkan bukti kebahasaan yang muncul di ruang digital.
“Bahasa dapat menjadi alat bukti yang kuat dalam proses hukum, terutama ketika jejak digital semakin sulit dihapus. Linguistik forensik membantu mengungkap makna, gaya bahasa, bahkan identitas pelaku melalui analisis bahasa yang sistematis,” ujar Dr. Sandi.
Mahasiswa peserta kuliah umum diperkenalkan pada berbagai metode analisis seperti analisis wacana, fonologi forensik, identifikasi penulis, serta pelacakan jejak bahasa dalam konten digital. Pemaparan disampaikan secara interaktif, memadukan teori linguistik dan studi kasus yang relevan dengan konteks hukum di Indonesia.
Sebelum sesi utama dimulai, kegiatan dibuka dengan sambutan dari dosen pengampu mata kuliah Linguistik Forensik, Siti Chodijah, M.Pd., yang mengapresiasi antusiasme mahasiswa dan menekankan pentingnya penerapan ilmu bahasa dalam bidang hukum.

“Semoga dari mata kuliah ini lahir penelitian-penelitian yang bermanfaat dan bahkan melahirkan ahli atau praktisi bahasa yang mampu berkontribusi nyata di bidang hukum,” ungkap Siti Chodijah dalam sambutannya.
Melalui kegiatan ini, Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia berupaya memperkuat kompetensi akademik dan profesional mahasiswa agar mampu menghadapi kebutuhan dunia kerja yang menuntut kemampuan analitis dan literasi digital tinggi.
“Kami berharap mahasiswa tidak hanya memahami teori linguistik, tetapi juga mampu menerapkannya secara kritis dan bertanggung jawab dalam konteks sosial, hukum, dan teknologi,” tutur M. Firman Al-Fahad, M.Pd. selaku moderator kegiatan.
Kuliah umum ini menjadi momentum penting dalam membangun kesadaran mahasiswa terhadap urgensi etika berbahasa dan pemanfaatan ilmu kebahasaan untuk mendukung penegakan hukum di era digital.
